Halaman

Jumat, 06 Maret 2015

Membaca kesiapan Demak dalam Pilkada 2015.



Hasil gambar untuk animasi pilkada
Hasil akhir revisi undang-undang Nomor 1 Tahun 2015yang dilakukan oleh DPR memutuskan bahwa Kabupaten Demak termasuk dalam gelombang pertama pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 16 Desember 2015. Hal ini tentu saja mengejutkan bagi KPU Demak karena secara finansial KPU Demak baru mendapatkan anggaran sebesar Rp 4, 1 Milyar, masih jauh dari anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 18 Milyar. (SM 20/2)
Selain persoalan anggaran yang masih menjadi ganjalan bagi KPU, ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar pelaksanaan pilkada pada medio desember 2015 menjadi lebih demokratis. Pertama KPU harus memperhatikan betul persoalan DPT , dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih KPU harus mencari petugas yang benar-benar jujur dalam melaksanakan pemutakhiran data dengan cara mendatangi rumah door to door, karena sudah menjadi rahasia umum banyak petugas pemutakhiran data yang hanya mengkopi data pemilu lalu kemudian diserahkan tanpa memperbarui data tersebut. Inilah yang sering jadi biang keladi tidak updatenya persoalan DPT. Hal ini belum lagi jika data DP4 dari disdukcapil berbeda jauh dengan data DPT pemilu presiden yang dimiliki KPU, tentu akan menambah beban bagi KPU dalam pemutakhiran data pemilih.
Kedua tingkat partisipasi pemilih. Pada pemilu legislative dan pilpres 2014, telah terjadi peningkatan pemilih yang tidak menggunakan haknya (golput), pada pemilu legislative partisipasi pemilih di kabupaten demak mencapai sekitar 74% tetapi pada pelaksanaan pilpres jumlah itu justru menurun menjadi sekitar 69%. Kebosanan masyarakat juga harus diantisipasi oleh KPU karena bisa jadi masyarakat berpikir kemarin baru saja nyoblos, sekarang sudah nyoblos lagi. Belum lagi banyaknya warga demak yang bekerja di luar kota (boro) yang belum tentu bersedia untuk pulang hanya demi memberikan suaranya untuk kesuksesan pilkada. Tentu saja ini menjadi tantangan bagi KPU dan jajarannya untuk all out melakukan sosialisasi agar pilkada pada desember mendatang tingkat partisipasi masyarakat tetap tinggi.
Ketiga, adalah peluang terjadinya politik uang untuk membeli suara rakyat. Rakyat yang mulai bosan dengan pemilu sekarang sudah bersikap pragmatis, dimana ada uang, sang calon pasti akan dipilih. Ini sudah menjadi rahasia umum  bahwa setiap ada gawe pilihan calon pemimpin pasti akann selalu ada politik uang. Langkah Bupati Demak pada pemilu legislative kemarin yang mengharamkan politik uang merupakan langkah yang harus ditiru dan dilanjutkan. Seyogyanya langkah positif bupati itu didukung agar kedepan pelaksanaan pilkada benar-benar steril dari politik uang.  Panwsalu sebagai pengawas pilkada juga harus semakin intensif dalam melakukan tugas-tugas kepengawasan melalui pemberdayaan partisipasi masyarakat.
Keempat, netralitas penyelenggara pemilu. Ketiga hal diatas menjadi percuma jika penyelenggara pemilu sudah tidak memiliki integritas moral sehingga berpihak kepada salah satu pasangan calon. Banyaknya anggota KPU yang dipecat oleh DKPP membuat kecurigaan terhadap lembaga ini menguat, tetapi pengawasan dan koordinasi yang baik antara KPU dan Panwaslu diharapkan mampu mencegah peluang terjadinya kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Transparansi oleh masing-masing lembaga akan kinerja mereka juga harus diperlihatkan artinya KPU harus siap membagikan data yang dibutuhkan oleh Panwaslu. Begitu juga Panwaslu harus berani memberikan rekomendasi kepada KPU atas pengaduan atau keberatan dari peserta pilkada (pasangan  cabup).
Pilkada 2015 adalah pertaruhan besar bagi penyelenggara pemilu khususnya KPU Demak dalam mengemban tugas menyukseskan perwujudan demokrasi untuk masyarakat demak yang mana pada akhirnya siapapun nanti calon yang terpilih menjadi pemimpin di kabupaten demak, mereka mampu mewujudkan demak menjadi kabupaten yang makmur dan sejahtera serta mampu bersaing dengan kabupaten tetangga dalam memakmurkan rakyatnya. Sudah saatnya Demak menjadi kabupaten yang dikagumi karena mampu meningkatkan kesejahteraan warganya. (UN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar