Tindak Pidana Korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa, karenanya untuk penanganannya juga harus dilakukan dengan cara yang luar biasa. Perdebatan tentang korupsi sebagai kejahatan biasa (ordinary crime) atau kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime) sempat menjadi perdebatan hangat dalam persada politik dan hukum di Indonesia.
Secara akademik perdebatan semacam itu adalah suatu hal yang wajar, sepanjang memiliki dasar argumentasi yang logis, ilmiah,dan -yang paling penting lagi- konsisten. Dengan perkataan lain, dalam keadaan dan kapasitas apa pun pendapat tetap harus dipertahankan, kecuali menemukan argumentasi sebaliknya yang lebih kuat. Aneh jika perubahan itu hanya disesuaikan dengan kepentingan tertentu semata, bukan atas kerangka dan konstruksi berpikir yang ilmiah.