Halaman

Rabu, 21 September 2011

Remisi untuk Koruptor, Perlukah?

Banyaknya koruptor yang mendapatkan remisi membuat sejumlah pihak yang peduli dengan pemberantasan korupsi gerah, sehingga melontarkan ide agar Koruptor tidak mendapatkan remisi, karena dianggap menyakiti rasa keadilan masyarakat. Ide tentang moratorium remisi ini juga diungkapkan oleh ketua KPK "Kami sangat setuju, sangat mendukung penghapusan remisi koruptor," ujar Ketua KPK Busyro Muqoddas.Wacana ini pun segera mendapatkan respon dari berbagai pihak, diantaranya menteri KumHAM, Patrialis Akbar yang menyatakan ketidaksetujuannya apabila remisi dihilangkan untuk para koruptor karena remisi merupakan hak narapidana, begitu dia beralasan.
Tidak tanggung-tanggung, ide tersebut ternyata juga disetujui oleh Presiden SBY yang disampaikan oleh Stafnya Denny Indrayana. "Presiden menegaskan kembali persetujuannya untuk menguatkan pesan penjeraan kepada para pelaku kejahatan terorganisir, khususnya korupsi dan terorisme. Untuk itu, pengurangan hukuman atau remisi kepada para koruptor dan teroris disetujui untuk dihentikan," ujar Denny. Hal ini membuat Kemenkumham pun berbalik arah, menjadi setuju dan akan mengkajinya.
Menurut Prof. Romli setidaknya ada beberapa hal yang harus diketahui sebelum diputuskan apakah remisi akan dihapus atau tidak.
1. Secara Historis, pemberian remisi adalah tradisi yang sudah dilakukan oleh Pemerintah kolonial Belanda ketika kerajaan merayakan ulang tahun Ratunya, lalu diteruskan oleh Pemerintah Indonesia ketika merayakan kemerdekaannya pada 17 Agustus. Sehingga kalau ada orang yang menginginkan remisi dihilangkan, maka orang tersebut Unhistory.
2. Didalam Konstitusi kita secara jelas dinyatakan dalam Pasal 28 D ayat 1, bahwa setiap warga negara dijamin dalam mendapatkan perlakuan hukum yang adil, sehingga pemberian remisi merupakan aturan yang harus ditaati oleh pelaksana negara ini, karna apabila remisi tidak diberikan kepada koruptor, maka negara telah mengingkari konstitusi.
3. Remisi merupakan hak setiap narapidana. Keadilan bukan saja milik warga negara yang berada diluar tembok penjara, tetapi juga milik warga negara yang ada dalam penjara, sehingga menjadi tidak tepat kalau remisinya yang dihilangkan.
Dari beberapa alasan tersebut diatas, kiranya remisi memang harus tetap diberikan kepada semua narapidana, termasuk para koruptor, harus kita akui hukuman untuk para koruptor memang masih jauh dari rasa keadilan. Sehingga kita harus mendorong agar hukuman terhadap para koruptor bisa diperberat menjadi hukuman maksimal, setidak-tidaknya itu adalah salah satu cara agar menimbulkan efek jera bagi para koruptor. Memberikan rasa malu bagi koruptor juga menjadi hal yang harus dipertimbangkan oleh Hakim, agar kedepannya pemberantasan korupsi bisa benar-benar efektif.