Halaman

Jumat, 17 Juni 2011

DERADIKALISASI PELAKU TERORISME DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA POLITIK

Istilah terorisme mulai dikenal luas oleh bangsa ini sejak Amrozi dkk meledakkan Paddy’s CafĂ© dan Sari Club di Bali tahun 2002. Ternyata terorisme sampai sekarang masih menjadi persoalan serius bagi bangsa ini. Bukannya selesai, terorisme justru mengalami perkembangan pesat beberapa waktu terakhir. Hal ini terlihat dari penggunaan modus baru oleh kelompok teroris mutakhir, seperti bom buku yang menghebohkan Jakarta dan menjadikan masjid sebagai target aksi seperti terjadi di Cirebon. Bahkan, kelompok teroris juga menjajaki kemungkinan penyerangan terbuka seperti menggunakan roket bom untuk menjangkau sasaran dari jarak yang jauh.
Kondisi di atas menimbulkan pertanyaan besar mengingat aparat kepolisian sejauh ini telah melakukan banyak hal untuk menumpas jaringan terorisme di republik ini. Bahkan, prestasi kepolisian melawan para teroris telah mendapatkan banyak apresiasi dari negara luar. Tetapi, terorisme masih bertahan bahkan berkembang pesat. Kasus terakhir yang cukup menguji kemampuan aparat penegak hukum khususnya Densus 88 adalah kasus penembakan yang menewaskan dua anggota kepolisian yang terjadi di Poso.