Halaman

Kamis, 07 Februari 2013

KISRUH DP4 (Lagi)



Pemilukada gubernur Jawa Tengah saat ini sudah dalam tahapan coklit yang baru saja selesai kemaren per 4 Februari. Banyak sekali hal menarik yang terjadi terkait dengan coklit yang dilakukan oleh KPU dan jajarannya. Dari mulai masih munculnya nama orang yang sudah meninggal, usia yang belum 17 tahun sampai nama-nama setan pun bermunculan. Kejadian yang agak unik ini terjadi di Kabupaten Purwodadi, terdapat nama-nama makhluk halus yang tercantum sebagai daftar penduduk potensial pemilih alias DP4, seperti kolor ijo, gundul pecengis, suster ngesot lengkap dengan NIK-nya.
Di kabupaten Blora juga ditemukan nama dan alamat yang tercantum sudah lengkap, tetapi ketika nama-nama ini dikonfirmasi ke tetangga terdekat, mereka tidak bisa menunjukkan orang yang dimaksud, sehingga ada kesan bahwa nama-nama tersebut bukanlah penduduk asli dari wilayah Blora. Sedangkan di kecamatan Wedung, kabupaten Demak juga terdapat satu nama penduduk bernama kematian yang tidak jelas alamatnya bisa tercantum di DP4.
Masih terdapatnya nama-nama yang sudah meninggal, selalu terulang setiap kali menjelang proses pemilu, juga pilkada baik itu bupati maupun gubernur. Artinya masih terjadi kelemahan dalam sistem administrasi kependudukan. Dinas kependudukan dan catatan sipil harus segera memperbaiki sistem administrasi yang ada pada mereka, karena hal ini berpotensi menjadikan pemilu rentan terjadi kecurangan, baik itu karena sistem ataupun memanfaatkan kelemahan dalam proses coklitnya.
Harapan dari lemahnya sistem administrasi kependudukan kita sebenarnya sudah coba dibenahi dengan adanya kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), tetapi sampai sekarang proses tersebut belum juga rampung. Bahkan dari hasil e-KTP itu justru sekarang ini malah membingungkan, karena terjadi perbedaan jumlah pemilih di Jawa Tengah dengan selisih mencapai 6,7 juta penduduk (Suara Merdeka, tgl 7 Des 2012). Perbedaan data DAK2 dari Kemendagri dengan jumlah penduduknya sebanyak 32,57 juta yang akan digunakan untuk Pemilu Legislatif memang berbeda cukup signifikan dengan data SIAK dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Tengan sebanyak 39,29 juta penduduk. Sistem administrasi kependudukan negara kita yang sangat rapuh memang mudah dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan cara memasukkan nama-nama ataupun data yang tidak valid.
            KPU sebagai lembaga pelaksana memang tidak bisa mengutak-atik jumlah tersebut, yang bisa dilakukan oleh KPU adalah memaksimalkan kinerja PPDP sebagai ujung tombak dalam proses coklit sehingga hasil yang didapatkan sesuai dengan realita yang ada. Persoalannya adalah masih banyak petugas PPDP sebagai ujung tombak keberhasilan proses coklit ini, melaksanakan tugasnya dengan cara “main tembak” alias tidak melakukan kunjungan ke kepala keluarga satu-persatu. Mereka hanya mendata dari rumah sendiri, lalu menempelkan striker dan memberikan kertas sebagai tanda bahwa mereka telah dicoklit (model A.3.3-KWK.KPU).
            Dinas kependudukan dan catatan sipil sebagai lembaga yang paling bertanggung jawab terhadap data kependudukan harus mereformasi institusi mereka, agar kedepan tidak selalu muncul persoalan yang sama. Para pemangku kepentingan harus segera bertemu untuk kemudian mencari dimana letak kesalahan data tersebut, sehingga hasil dari pemilu yang akan datang tidak menjadi preseden buruk bagi terjadinya penurunan kualitas demokrasi kita yang tentunya akan berpengaruh terhadap kepemimpinan daerah.

                                                                                              


Selasa, 11 Desember 2012

PELANTIKAN ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN DI KABUPATEN DEMAK




Setelah melewati beberapa tahapan yang melelahkan, akhirnya tanggal 6 Desember 2012 diumumkan hasil akhir calon anggota Panwaslu tingkat kecamatan di Kabupaten Demak. Sebanyak 42 orang terpilih dari 103 orang pendaftar. Calon anggota panwaslu yang terpilih merupakan hasil dari seleksi yang dilakukan secara ketat oleh panwaslu kabupaten.

Dimulai dari tahapan pertama yaitu seleksi administrasi, kemudian dilanjutkan tes tertulis yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 30 November 2012 bertempat di Aula SKB milik pemerintah kabupaten Demak, dan setelah itu diperas lagi menjadi 6 besar untuk kemudian menjalani tes wawancara pada 4 Desember 2012 di Sekretariat panwaslu kabupaten yang berada di belakang Pendopo. Akhirnya dipilih 3 orang untuk diangkat sumpahnya menjadi anggota panwaslu tingkat kecamatan yang tersebar di Kabupaten Demak.
  
Sebelum benar-benar dilantik dan diambil sumpahnya pada hari Sabtu, 8 Desenber 2012, para calon anggota panwaslucam ini dikumpulkan terlebih dahulu pada tanggal 7 Desember 2012 untuk melakukan Gladi Bersih bertempat di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Demak dengan tujuan agar pada pelaksanaan hari “H” para peserta dapat lancar dalam mengambil sumpahnya dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Hari yang ditunggu itu akhirnya tiba, Sabtu 8 Desember 2012 jam 09.00 Wib bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Demak acara pelantikan dan pengambilan sumpah dimulai. Acara ini sendiri dihadiri oleh Bupati Demak, Bapak Drs. HM. Dachirin Said, MSi, juga para stakeholder di lingkungan kabupaten Demak, dari mulai ketua KPU Mahmud Suwandi, SAg., MH, polres, kodim, kejaksaan dan dari pengadilan, serta para camat di wilayah kabupaten Demak. Tidak ketinggalan perwakilan dari Bawaslu Jawa Tengah yang dalam hal ini diwakili oleh anggota dan Divisi pengawasan dan hubungan antar lembaga Bapak Teguh Purnomo, SH., MHum, yang juga sekaligus memberikan materi pembekalan kepada anggota Panwaslucam. 
Tugas kita sebagai pengawas nanti tidaklah ringan, kedepan akan banyak kita jumpai persoalan yang siap-siap membuat kita tidak akan bisa tidur nyenyak. Sekarang ini kita sudah harus melakukan verifikasi faktual hasil dari keputusan DKPP (Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu) yang meloloskan 18 partai politik. Dengan waktu yang terbilang singkat, KPU dengan segala keterbatasannya harus segera menyelesaikan tahapan tersebut, dan panwaslu mendapatkan kewajiban untuk mengawasi tahapan tersebut.
Ketua Panwaslu kabupaten Khoirul Sholeh, S.Sos., MH. Mengingatkan bahwa sumpah yang diucapkan anggota panwaslucam mengandung tanggungjawab terhadap bangsa dan negara dan juga sumpah tersebut adalah janji kepada Allah SWT yang harus ditepati dengan segala kejujuran. Para anggota panwaslucam ini akan membantu Panwaslu kabupaten Demak dalam mengawal tahapan pemilu Gubernur 2013 dan Pemilu Legislatif 2014.
 
Marilah kita saling berdoa semoga tahapan pemilu ini bisa sukses dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas, sehingga bisa menyejahterakan rakyat yang sudah lama terjebak dalam kemiskinan. Semoga…….

Kamis, 30 Agustus 2012

PARADIGMA BARU PEMBERANTASAN KORUPSI


Korupsi masih menjadi persoalan pelik di negeri ini, aparat penegak hukum kita masih kesulitan dalam memberantas persoalan korupsi, hal ini disebabkan selain kian canggihnya modus yang digunakan juga banyaknya aparat hukum yang justru terlibat dalam persoalan korupsi. Korupsi merupakan penghambat utama dalam pembangunan dan jalannya pemerintahan, karena anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana justru malah dinikmati oleh segelintir orang.
KPK sebagai lembaga yang dianggap masih ampuh untuk memberantas korupsi, semakin terengah-engah dalam menjalankan tugasnya, karena masih banyak pe-er yang harus dituntaskan dalam memberantas kejahatan kerah putih. Korupsi merupakan bahaya laten yang terus mengintai negeri ini selama tidak ada kesungguhan dari aparatur pemerintah untuk memberantasnya.
Sudah saatnya merubah formulasi hukuman terhadap pelaku korupsi, karena formulasi yang ada ternyata tidak cukup efektif dalam penanggulangan korupsi. Harus ada perubahan formulasi hukum  untuk kasus korupsi secara revolusioner dan radikal agar terjadi shock terapi bagi pelaku korupsi dan orang-orang yang berencana untuk melakukan tindak pidana korupsi. Pemimpin juga harus memberikan teladan bagi rakyatnya, karena indikasi yang terjadi saat ini adalah akibat tidak adanya teladan dari paera pemimpin sehingga korupsi semakin merajalela.
Hukuman mati layak untuk dipertimbangkan, karena korupsi juga terbukti merusak negara dalam proses pembangunan fisik dan mental anak bangsa. Aturan perundang-undangan juga harus lebih jelas dalam mengatur penggunaan anggaran karena yang sering terjadi adalah penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan realitas atau pengguna anggaran sering tidak tahu tentang aturan yang ada. Yang tidak kalah penting adalah memperbaiki moralitas pejabat agar tidak melakukan korupsi serta memperbaiki kesejahteraan mereka supaya tidak mudah tergoda untuk melakukan perbuatan korupsi.
            Masyarakat harus dilibatkan dalam upaya pemberantasan korupsi, bisa melalui LSM seperti ICW serta melibatkan juga organisasi kemasyarakatan seperti NU dan Muhammadiyah. Diharapkan dengan melibatkan unsur masyarakat, peluang untuk melakukan korupsi semakin dipersempit karena adanya pengawasan dari masyarakat.