Halaman

Senin, 18 April 2011

KEADILAN RESTORATIF BAGI KORBAN TINDAK PIDANA


Konsep keadilan restoratif yang diajukan menteri hukum dan HAM Patrialis Akbar bebrapa waktu yang lalu menarik untuk dicermati, karena apa yang disampaikan oleh Patrialis menunjukkan kesadaran akan lemahnya sistem peradilan pidana dinegara kita. Sistem peradilan pidana adalah usaha masyarakat untuk memerangi kejahatan dengan cara memberikan hukuman pidana “penal” kepada pelaku tindak kejahatan yang sering diidentikkan dengan politik kriminal, yang oleh Mark Ancel didefinisikan sebagai suatu usaha yang rasional dari masyarakat dalam menanggulangi kejahatan.
Menurut Barda Nawawi Arief seperti yang dikutip oleh Nyoman S Putra Jaya, mengatakan bahwa sistem peradilan pidana pada hakikatnya identik dengan sistem penegakan hukum, karena proses peradilan pada hakikatnya suatu proses penegakan hukum. Sistem peradilan jika dilihat secara integral, merupakan satu kesatuan berbagai subsistem yang terdiri dari komponen “substansi hukum”, “struktur hukum”, dan “budaya hukum”. Sebagai suatu sistem penegakan hukum, proses peradilan terkait erat dengan ketiga komponen tersebut yaitu norma hukum (sibstansi hukum), lembaga/aparat (struktur hukum), dan nilai-nilai (budaya hukum).

Kamis, 24 Februari 2011

PELANGGARAN TINDAK PIDANA PEMILU

Dalam pemilu legislatif 2009, ketua PNI Marhaenisme Sukmawati Soekarno Putri menjadi tersangka dalam kasus dugaan ijasah palsu ijasah SMA yang digunakannya untuk mendaftar sebagai calon anggota legislatif di KPU ditengarai palsu. Kasus ini oleh KPU telah dilaporkan kepada pihak kepolisian, tetapi sampai sekarang kasusnya tidak jelas kelanjutannya. Apa yang menjadi masalah, sehingga kasus yang melibatkan petinggi partai politik itu tidak berlanjut sampai ke pengadilan? Apakah kasusnya dipetieskan karena kepentingan politik semata yang menjadi dasar?
Kasus yang melibatkan Sukmawati bukan hanya dalam rangka pertarungan penegakan hukum saja tetapi juga pertarungan yang melibatkan kepentingan politik. Penyidik kepolisian secara mental belum siap menerima dan menangani tindak pidana pemilu, walaupun sebenarnya penghentian penyidikan merupakan hal yang wajar dalam proses beracara. Penyidik mempunyai tiga alasan untuk dapat menghentikan penyidikan, pertama, karena tidak terdapat cukup bukti. Kedua, peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana. Ketiga, penyidikan dihentikan demi hukum.

Kamis, 03 Februari 2011

D pertama

Selama menempuh pendidikan tinggi, seumur-umur baru kali inilah aku mendapatkan nilai D. Ya nilai D ini aku dapatkan setelah menempuh mata kuliah Pembaharuan Hukum Pidana yang diasuh oleh prof. Barda. Hari itu Selasa 25 Januari 2011 mata kuliah PHP disemesterkan dengan metode ujian lisan, dengan kondisi materi yang tidak terlalu paham karena sering absen alias membolos, kuberanikan diri untuk maju menghadap dosen penguji, akhirnya terbukti juga bahwa selama ini akibat jarang masuk nilai yang kudapat sangat menyedihkan yaitu D.
Soal bolosnya diriku memang bukan tanpa sebab, saat ini disamping statusku sebagai mahasiswa S2 di UNDIP, aku juga berstatus sebagai anggota Ad Hoc PPK Kec. wedung yang harus mempersiapkan ubo rampe untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tanggal 6 Maret mendatang, sehingga kondisiku saat itu harus memilih untuk PPK yang otomatis merampas waktu kuliah. Bukan bermaksud mencari kambing hitam, tapi memang karena kesibukan itu tidak bisa membuat aku fokus pada materi kuliah S2 yang membutuhkan konsentrasi tingkat tinggi.
Tapi masih ada waktu untuk memperbaiki, karena dosenku memberikan kesempatan untuk bisa mengulang bagi mahasiswa yang nilainya belum memuaskan, walaupun dengan kondisi yang serba terbatas, aku tidak boleh menyerah, semoga nilai yang tadinya D bisa meningkat menjadi yang terbaik alias A.
Ayo Ulin kamu pasti Bisa!!!