Halaman

Sabtu, 01 Januari 2011

TAHUN BARU 2011

Hari ini kita telah memasuki tahun baru, semoga tahun ini lebih baik dari tahun kemarin dan diwujudkan apa yang kita telah impikan, dijauhkan dari segala bencana yang selalu melanda negeri ini.
Semalam tanggal 31 Des 2010 adalah malam pergantian tahun baru, kebetulan pada tanggal tersebut adalah hari terakhir pendaftaran calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Demak, sehingga kemeriahan bukan hanya terjadi di Alun-alun kota Demak tetapi juga di KPU Kab. Demak, bedanya kalau di alun-alun masyarakat berkumpul dengan sukacita, di KPU terlihat wajah-wajah tegang baik dari penyelenggara, dan pendukung masing-masing calon.
Ketegangan nampak terlihat, karena sampai jam 17.00 WIB baru satu calon yang resmi mendaftar sebagai pasangan balon yaitu Tafta Yani-Dakirin Said yang diusung oleh gabungan partai politik yaitu PKB, PKS, Golkar, dan PPP yang total kursi di DPRD mencapai 23 kursi. Jika hal itu sampai terjadi otomatis tahapan pemilu akan terganggu, alias pemilu bakal ditunda, untungnya setelah menunggu sampai pukul 22.00 WIB akhirnya datang juga pasangan balon yang lain mendaftar yaitu pasangan Najib-Izzah yang diusung oleh partai-partai kecil yaitu PKPB, PKNU, Gerindra, Hanura, dan PDP.
Tidak lama berselang pasangan ketiga juga muncul di KPU yaitu Saidah-Haryanto yang diusung oleh partai Demokrat dan PAN yang jumlah kursinya di DPRD sebanyak 8 kursi, ada hal yang menarik terjadi ketika proses pendaftaran pasangan calon yang ketiga tersebut, ketika penelitian berkas diperiksa oleh KPU ternyata masih terdapat surat pencalonan yang belum distempel partai, sehingga berkas tersebut sempat dikembalikan lagi oleh KPU, ternyata belum distempelnya surat pencalonan itu karena tinta dari stempel tersebut habis.
Dan pasangan terakhir muncul ketika jam telah menunjukkan pukul 23.30 yaitu pasangan Maryono-Purnomo yang diusung oleh PDIP yang mempunyai kursi 8 buah di DPRD, dengan begitu Pemilukada Bupati Demak yang akan berlangsung tanggal 6 Maret 2011 akan diikuti oleh 4 pasangan calon, mereka akan bertarung untuk menjadi orang nomor satu di Kabupaten Demak periode 2011-2016, bagi saya siapapun nanti yang terpilih semoga mampu mengemban amanat untuk menjadikan Demak sebagai kota yang maju, mampu menyejahterakan rakyatnya, sehingga Demak menjadi lebih baik.
Akhirnya ketika jam telah menunjukkan pukul 00.00 WIB ditutuplah pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Demak seiring suara terompet dan dentuman kembang api yang membahana sekaligus terlihat indah mewarnai langit  kota Demak.
Selamat Tahun Baru 2011

Rabu, 01 Desember 2010

PENDIDIKAN ANTI KORUPSI SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN KORUPSI


Mencermati kasus hukum Minah 55 tahun, warga Dusun Sidoharjo, Kecamatan Ajibarang, Banyumas. Mengusik emosi elemen masyarakat yang peduli akan rasa keadilan dan kesejahteraan, terutama ranah lembaga pendidikan. Dengan mencuatnya kasus pencurian 3 buah kakao, kasus sebutir semangka di Jawa Timur, kemudian disusul kasus pencurian kapuk kapas oleh Manisih di Pemalang Jawa Tengah demi uang jajan anaknya yang duduk dikelas 3 SD, juga bagaimana kasus Prita seorang ibu rumah tangga yang mengeluhkan pelayanan rumah sakit diperkarakan oleh Rumah Sakit OMNI karena dianggap mencemarkan nama baik rumah sakit tersebut.
Kasus-kasus diatas adalah contoh buruk bangsa ini dalam mengelola persoalan hukum yang melibatkan masyarakar kecil yang secara kekuasaan tidak mempunyai kemampuan untuk melawan para pemilik modal, sehingga mereka dengan mudah dikorbankan demi kepentingan orang-orang yang mempunyai modal dan kekuasaan.
Mengapa dan bagaimana hal tersebut menimpa saudara kita yang bernaung di daerah pedesaan? Ironis! Maka, kita layak mengapresiasi positif kepada media massa cetak dan elektronik yang mengulas contoh 3 kasus di atas. Pada koran Wawasan, 19-11-2009 diilustrasikan Minah terjerat kasus hukum karena memetik atau “mencuri” 3 buah kakao ada yang menyebut senilai Rp 500,- sampai Rp 2.100,- sedang versi pemimpin Perkebunan PT Rumpun Sari Antan (RSA) dan jaksa, dia mencuri 3 kg kakao senilai Rp 30 ribu.

Rabu, 17 November 2010

Daftar Pemilih Tetap dalam tahapan Pemilu


Kabupaten Demak akan menggelar pesta demokrasi pada maret 2011 yaitu memilih Bupati dan Wakilnya untuk lima tahun kedepan, salah satu tahapan yang paling krusial adalah penentuan daftar pemilih atau yang lebih sering dikenal  dengan istilah DPT, mengapa DPT merupakan hal yang paling krusial , hal ini tidak terlepas dari fakta bahwa pemenang pemilukada ditentukan oleh banyaknya suara yang diperoleh, sehingga DPT merupakan hal yang akan dipersoalkan oleh pasangan calon jika mereka kalah,  sehingga DPT merupakan tahapan yang harus menjadi perhatian oleh KPU dan stakeholdernya tanpa mengabaikan tahapan pemilukada yang lain.
 Belum hilang dari ingatan kita, bagaimana kisruhnya penentuan Daftar Pemilih Tetap atau DPT pada Pemilihan Umum Tahun 2009 yang lalu telah  memaksa Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan