Hasil akhir revisi
undang-undang Nomor 1 Tahun 2015yang dilakukan oleh DPR memutuskan bahwa Kabupaten
Demak termasuk dalam gelombang pertama pilkada serentak yang akan dilaksanakan
pada 16 Desember 2015. Hal ini tentu saja mengejutkan bagi KPU Demak karena
secara finansial KPU Demak baru mendapatkan anggaran sebesar Rp 4, 1 Milyar,
masih jauh dari anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 18 Milyar. (SM 20/2)
Selain persoalan
anggaran yang masih menjadi ganjalan bagi KPU, ada beberapa hal yang harus
diperhatikan agar pelaksanaan pilkada pada medio desember 2015 menjadi lebih
demokratis. Pertama KPU harus memperhatikan betul persoalan DPT , dalam
melaksanakan pemutakhiran data pemilih KPU harus mencari petugas yang benar-benar
jujur dalam melaksanakan pemutakhiran data dengan cara mendatangi rumah door to door, karena sudah menjadi
rahasia umum banyak petugas pemutakhiran data yang hanya mengkopi data pemilu
lalu kemudian diserahkan tanpa memperbarui data tersebut. Inilah yang sering
jadi biang keladi tidak updatenya persoalan DPT. Hal ini belum lagi jika data
DP4 dari disdukcapil berbeda jauh dengan data DPT pemilu presiden yang dimiliki
KPU, tentu akan menambah beban bagi KPU dalam pemutakhiran data pemilih.
