Halaman

Minggu, 12 Februari 2012

MEMBANGUN KEPEMIMPINAN YANG AMANAH


Kepemimpinan adalah proses memengaruhi atau memberi contoh oleh pemimpin kepada pengikutnya dalam upaya mencapai tujuan organisasi. Pemimpin dan Kepemimpinan merupakan dua elemen yang saling berkaitan. Artinya, kepemimpinan (style of the leader) merupakan cerminan dari karakter/perilaku pemimpinnya (leader behavior). Perpaduan antara “leader behavior dengan leader style” merupakan kunci keberhasilan pengelolaan negara.
Pemimpin adalah seseorang yang dapat mempersatukan orang-orang dan dapat mengarahkannya sedemikian rupa untuk mencapai tujuan tertentu. Untuk mencapai tujuan yang diinginkan oleh seorang pemimpin, maka ia harus mempunyai kemampuan untuk mengatur lingkungan kepemimpinannya.
Kepemimpinan Islam adalah kepemimpinan yang berdasarkan hukum Allah. Oleh karena itu, pemimpin haruslah orang yang paling tahu tentang hukum Ilahi. (QS.
al-Ahzab [33]: 21). Sebenarnya, setiap manusia adalah pemimpin, minimal pemimpin terhadap dirinya sendiri. Dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggung jawaban atas segala kepemimpinannya.
Dalam Islam seorang pemimpin yang baik adalah pemimpin yang memiliki sekurang-kurangnya 4 (empat) sifat dalam menjalankan kepemimpinannya, yakni : Siddiq, Tabligh, Amanah dan Fathanah (STAF):
1. Siddiq (jujur) sehingga ia dapat dipercaya;
2. Tabligh (penyampai) atau kemampuan berkomunikasi dan bernegosiasi;
3. Amanah (bertanggung jawab) dalam menjalankan tugasnya;
4. Fathanah (cerdas) dalam perencanaan, visi, misi, strategi dan mengimplementasikannya.
Selain itu, ciri pemimpin Islam dimana Nabi Saw pernah bersabda: “Pemimpin suatu kelompok adalah pelayan kelompok tersebut.” Oleh sebab itu, pemimpin hendaklah ia melayani dan bukan dilayani, serta menolong orang lain untuk maju.
Ada beberapa ciri kepemimpinan yang amanah yaitu : Pertama, Takut kepada Allah. Pemimpin dan orang yang dipimpin takut kepada aturan-aturan Allah; Kedua, bersikap adil. Pemimpin harus mampu dan berani memutuskan perkara dengan adil yang menyangkut umatnya; Ketiga, Berpegang pada syariat dan akhlak Islam. Pemimpin terikat dengan peraturan Islam, dan boleh menjadi pemimpin selama ia berpegang teguh pada perintah syariah. Dalam mengendalikan urusannya ia harus patuh kepada adab-adab Islam, khususnya ketika berurusan dengan golongan oposisi atau orang-orang yang tak sepaham; Keempat, Pengemban amanat. Pemimpin menerima kekuasaan sebagai amanah dari Allah Swt., yang disertai oleh tanggung jawab yang besar.
Hal yang lain adalah adanya prinsip-prinsip dasar dalam kepemimpinan yakni musyawarah,  dan kebebasan berfikir.Secara ringkas penulis ingin mengemukakan bahwasanya pemimpin yang amanah bukanlah kepemimpinan tirani dan tanpa koordinasi. Tetapi ia mendasari dirinya dengan prinsip-prinsip Islam.
Jika pemimpin kita mempunyai sifat-sifat diatas, Insya Allah pemimpin tersebut adalah pemimpin yang amanah, dan mampu mensejahterakan rakyat. Amiin



Kamis, 12 Januari 2012

NIAT BAIK + TINDAKAN =/ RESPON BAIK

Judul di atas adalah ungkapan hati yang terjadi sore hari di mana artinya niat baik dan tindakan yang baik tidak selalu menghasilkan hasil atau respon yang baik juga dari orang lain, justru yang kadang terjadi adalah orang tersebut tidak suka dan menyalah artikan niat baik dan tindakan baik kita itu.
Kemaren malam aku mendapatkan SMS dari teman yang mengeluh karena dia masih teringat selalu akan mantan pujaannya, karena sebuah lagu membuat dia teringat akan masa lalunya, mencoba menghibur akhirnya akupun memberikan komentar pada statusnya, ternyata dia tidak suka dan malah balik menuduh kalau aku telah membunuh karakternya di facebook, aduh alangkah sedihnya hati ini!!! agak bingung juga sebenarnya pembunuhan karakter itu parameternya apa sih, apakah dalam kasus yang menimpaku itu aku benar-benar melakukan pembunuhan karakter seperti yang dituduhkan? padahal niatku hanya untuk menghibur saja, tidak lebih dari itu, bahkan tidak pernah terlintas sedikitpun di pikiranku bahwa aku akan membunuh karakternya.
Akhirnya setelah menjelaskan secara panjang kali lebar, dia bisa mengerti walaupun mungkin masih belum bisa memaafkan secara penuh. Pelajaran yang bisa diambil adalah terkadang diam itu memang emas, dan itu adalah satu dari sekian pilihan yang bijaksana....karna tak selamanya niat baik (dan tindakan) cukup untuk membuat orang lain bahagia....... 
Semoga tulisan ini bisa memberikan inspirasi kepada pembaca yang nyasar di blog ini, kepada seseorang yang telah terluka sekali lagi mohon maaf, dan tulisan ini bukan bermaksud menjelekkan siapapun, ini hanya sebuah media bagi kita untuk selalu berhati-hati dan waspada dalam pergaulan sosial kemasyarakatan.

Rabu, 21 September 2011

Remisi untuk Koruptor, Perlukah?

Banyaknya koruptor yang mendapatkan remisi membuat sejumlah pihak yang peduli dengan pemberantasan korupsi gerah, sehingga melontarkan ide agar Koruptor tidak mendapatkan remisi, karena dianggap menyakiti rasa keadilan masyarakat. Ide tentang moratorium remisi ini juga diungkapkan oleh ketua KPK "Kami sangat setuju, sangat mendukung penghapusan remisi koruptor," ujar Ketua KPK Busyro Muqoddas.Wacana ini pun segera mendapatkan respon dari berbagai pihak, diantaranya menteri KumHAM, Patrialis Akbar yang menyatakan ketidaksetujuannya apabila remisi dihilangkan untuk para koruptor karena remisi merupakan hak narapidana, begitu dia beralasan.
Tidak tanggung-tanggung, ide tersebut ternyata juga disetujui oleh Presiden SBY yang disampaikan oleh Stafnya Denny Indrayana. "Presiden menegaskan kembali persetujuannya untuk menguatkan pesan penjeraan kepada para pelaku kejahatan terorganisir, khususnya korupsi dan terorisme. Untuk itu, pengurangan hukuman atau remisi kepada para koruptor dan teroris disetujui untuk dihentikan," ujar Denny. Hal ini membuat Kemenkumham pun berbalik arah, menjadi setuju dan akan mengkajinya.
Menurut Prof. Romli setidaknya ada beberapa hal yang harus diketahui sebelum diputuskan apakah remisi akan dihapus atau tidak.
1. Secara Historis, pemberian remisi adalah tradisi yang sudah dilakukan oleh Pemerintah kolonial Belanda ketika kerajaan merayakan ulang tahun Ratunya, lalu diteruskan oleh Pemerintah Indonesia ketika merayakan kemerdekaannya pada 17 Agustus. Sehingga kalau ada orang yang menginginkan remisi dihilangkan, maka orang tersebut Unhistory.
2. Didalam Konstitusi kita secara jelas dinyatakan dalam Pasal 28 D ayat 1, bahwa setiap warga negara dijamin dalam mendapatkan perlakuan hukum yang adil, sehingga pemberian remisi merupakan aturan yang harus ditaati oleh pelaksana negara ini, karna apabila remisi tidak diberikan kepada koruptor, maka negara telah mengingkari konstitusi.
3. Remisi merupakan hak setiap narapidana. Keadilan bukan saja milik warga negara yang berada diluar tembok penjara, tetapi juga milik warga negara yang ada dalam penjara, sehingga menjadi tidak tepat kalau remisinya yang dihilangkan.
Dari beberapa alasan tersebut diatas, kiranya remisi memang harus tetap diberikan kepada semua narapidana, termasuk para koruptor, harus kita akui hukuman untuk para koruptor memang masih jauh dari rasa keadilan. Sehingga kita harus mendorong agar hukuman terhadap para koruptor bisa diperberat menjadi hukuman maksimal, setidak-tidaknya itu adalah salah satu cara agar menimbulkan efek jera bagi para koruptor. Memberikan rasa malu bagi koruptor juga menjadi hal yang harus dipertimbangkan oleh Hakim, agar kedepannya pemberantasan korupsi bisa benar-benar efektif.