Halaman

Minggu, 17 Oktober 2010

MENYOAL LEGALITAS POSISI JAKSA AGUNG


Posisi nyaman Jaksa Agung Hendarman Supandji, tiba-tiba terusik ketika dinilai ilegal menduduki jabatannya. Persoalan tambah serius sebab yang mempertanyakan ialah Yusril Ihza Mahendra, Guru Besar Hukum Tata Negara, mantan Menteri Hukum dan HAM, ataupun mantan Menteri Sekretaris Negara. Legalitas dan konstitusionalitas Jaksa Agung menurut UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan sudah jelas. Jaksa Agung adalah pejabat negara yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Jabatan ini ada dalam sistem ketatanegaraan sebagai turunan dari konsep pemisahan kekuasaan negara dan checks and balances di ranah kekuasaan kehakiman sebagaimana ditentukan di bab IX UUD 1945.
            Yusril mempersoalkan keabsahan posisi Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh penyidik Kejaksaan Agung dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Yusril tak hanya keberatan ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga menyerang balik Hendarman yang diwujudkan dengan pengujian UU No 16/ 2004 tentang Kejaksaan di Mahkamah Konstitusi terkait syarat dan prosedur pengangkatan ataupun pemberhentian Jaksa Agung. Kalau posisi Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung terbukti ”gadungan”, banyak kebijakan dan tindakannya terancam tak sah atau dapat dibatalkan. Kalau Jaksa Agung mengintervensi jaksa penyidik mengubah status Yusril bukan tersangka, berarti Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung ragu tentang legalitasnya menjabat Jaksa Agung.

Selasa, 05 Oktober 2010

PENEGAKAN HUKUM DALAM KONTEKS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DAN KENDALANYA

Konflik terbuka, apalagi yang melibatkan massa dengan jumlah banyak dengan penggunaan kekerasan secara massif dan menyeluruh, tidak bisa serta merta terjadi. Harus terdapat prakondisi yang memungkinkan dan mencukupi bagi terjadinya konflik terbuka. Konflik terbuka yang terjadi secara massal dengan menggunakan simbol-simbol SARA harus ada provokator yang mengompori massa untuk tujuan dan kepentingannya, namun tindakan tersebut hanya efektif jika memang terdapat prakondisi yang memungkinkan dan mencukupi bagi terjadinya sebuah konflik.
Setiap kekerasan yang terjadi dalam masyarakat digolongkan sebagai kekerasan politik. Kekerasan politik terjadi karena muncul ketidaksesuaian antara keinginan/ harapan dengan kemampuan, atau karena terjadinya kesenjangan didalam masyarakat. Kemampuan untuk mencapai keinginan dirasakan ada, tetapi upaya mencapainya dihambat atau digagalkan.