Pemilihan
kepala daerah serentak yang akan berlangsung pada 9 Desember mendatang sudah
memasuki tahapan kampanye. Di Kabupaten Demak sudah lebih dari sebulan kampanye
terbatas berjalan, alat sosialisasi berupa peraga kampanye baik itu baliho,
spanduk, dan umbul-umbul juga sudah dipasang oleh KPU Demak, sedangkan bahan
kampanye berupa selebaran yang memuat visi dan misi juga sudah diserahkan KPU
ke tim kampanye masing-masing pasangan calon.
Sesuai
dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015, alat peraga kampanye difasilitasi oleh
KPU. Dengan adanya APK yang difasilitasi oleh KPU diharapkan modal yang
dikeluarkan oleh pasangan calon akan semakin sedikit sehingga ketika nanti
pasangan calon ini menjabat sebagai kepala daerah perilaku koruptif bisa
dihindari.