Halaman

Selasa, 13 Oktober 2015

Sosialisasi APK dari KPU yang Bermasalah



Pemilihan kepala daerah serentak yang akan berlangsung pada 9 Desember mendatang sudah memasuki tahapan kampanye. Di Kabupaten Demak sudah lebih dari sebulan kampanye terbatas berjalan, alat sosialisasi berupa peraga kampanye baik itu baliho, spanduk, dan umbul-umbul juga sudah dipasang oleh KPU Demak, sedangkan bahan kampanye berupa selebaran yang memuat visi dan misi juga sudah diserahkan KPU ke tim kampanye masing-masing pasangan calon.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015, alat peraga kampanye difasilitasi oleh KPU. Dengan adanya APK yang difasilitasi oleh KPU diharapkan modal yang dikeluarkan oleh pasangan calon akan semakin sedikit sehingga ketika nanti pasangan calon ini menjabat sebagai kepala daerah perilaku koruptif bisa dihindari.