Halaman

Selasa, 13 Oktober 2015

Sosialisasi APK dari KPU yang Bermasalah



Pemilihan kepala daerah serentak yang akan berlangsung pada 9 Desember mendatang sudah memasuki tahapan kampanye. Di Kabupaten Demak sudah lebih dari sebulan kampanye terbatas berjalan, alat sosialisasi berupa peraga kampanye baik itu baliho, spanduk, dan umbul-umbul juga sudah dipasang oleh KPU Demak, sedangkan bahan kampanye berupa selebaran yang memuat visi dan misi juga sudah diserahkan KPU ke tim kampanye masing-masing pasangan calon.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015, alat peraga kampanye difasilitasi oleh KPU. Dengan adanya APK yang difasilitasi oleh KPU diharapkan modal yang dikeluarkan oleh pasangan calon akan semakin sedikit sehingga ketika nanti pasangan calon ini menjabat sebagai kepala daerah perilaku koruptif bisa dihindari.

Saat ini kurang lebih sudah tiga minggu APK yang difasilitasi oleh KPU sudah banyak terpasang di seluruh wilayah Kabupaten Demak, tetapi kondisinya setelah tiga minggu ini sebagian besar sudah rusak, ada juga yang hilang. Hal ini dikeluhkan oleh tim kampanye semua pasangan calon karena ternyata APK yang difasilitasi oleh KPU kualitasnya kurang bagus.
KPU sendiri lebih menyalahkan kondisi alam berupa angin kencang yang menjadi penyebab APK yang dipasang sudah rusak, sementara tim kampanye melihat kualitas dari APK yang menjadi pangkal persoalan. Tidak adanya standarisasi pemasangan dan teknis pemasangan APK yang salah menjadi penyebab APK mudah rusak.
Kondisi APK yang difasilitasi oleh KPU kondisinya saat ini bukan hanya rusak, tetapi dibeberapa titik juga terdapat APK yang hilang. Hal ini jelas membuat KPU tidak bisa maksimal memperlakukan pasangan calon secara adil dan setara. Pasangan calon juga tidak bisa melakukan sosialisasi kepada para pemilihnya karena mereka juga tidak diijinkan untuk membuat sendiri alat peraga kampanye.
Buat terobosan
Panwas Demak sebagai lembaga yang mengawasi tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Demak mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa KPU memperlakukan pasangan calon secara adil dan setara dalam kampanye sesuai dengan regulasi yang ada yaitu Pasal 3 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015.
Dengan segala kondisi tersebut, panwas harus berani membuat terobosan dengan memberikan rekomendasi kepada KPU agar mengganti APK yang hilang dan memperbaiki APK yang rusak dengan menggunakan anggaran yang masih tersisa atau menggunakan klausul addendum yang terdapat dalam kontrak kerja dengan pihak ketiga.
Akhirnya kita semua berharap agar pemilihan gubernur, bupati dan walikota secara serentak tahun 2015 ini dapat berjalan lancar, aman, kondusif, dan berkualitas sesuai dengan harapan masyarakat sehingga terpilih bupati dan wakil bupati yang mampu mensejahterakan dan mengentaskan rakyatnya dari kemiskinan. (UN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar