Pemilihan
kepala daerah serentak yang akan berlangsung pada 9 Desember mendatang sudah
memasuki tahapan kampanye. Di Kabupaten Demak sudah lebih dari sebulan kampanye
terbatas berjalan, alat sosialisasi berupa peraga kampanye baik itu baliho,
spanduk, dan umbul-umbul juga sudah dipasang oleh KPU Demak, sedangkan bahan
kampanye berupa selebaran yang memuat visi dan misi juga sudah diserahkan KPU
ke tim kampanye masing-masing pasangan calon.
Sesuai
dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015, alat peraga kampanye difasilitasi oleh
KPU. Dengan adanya APK yang difasilitasi oleh KPU diharapkan modal yang
dikeluarkan oleh pasangan calon akan semakin sedikit sehingga ketika nanti
pasangan calon ini menjabat sebagai kepala daerah perilaku koruptif bisa
dihindari.
Saat
ini kurang lebih sudah tiga minggu APK yang difasilitasi oleh KPU sudah banyak
terpasang di seluruh wilayah Kabupaten Demak, tetapi kondisinya setelah tiga
minggu ini sebagian besar sudah rusak, ada juga yang hilang. Hal ini dikeluhkan
oleh tim kampanye semua pasangan calon karena ternyata APK yang difasilitasi
oleh KPU kualitasnya kurang bagus.
KPU
sendiri lebih menyalahkan kondisi alam berupa angin kencang yang menjadi
penyebab APK yang dipasang sudah rusak, sementara tim kampanye melihat kualitas
dari APK yang menjadi pangkal persoalan. Tidak adanya standarisasi pemasangan
dan teknis pemasangan APK yang salah menjadi penyebab APK mudah rusak.
Kondisi
APK yang difasilitasi oleh KPU kondisinya saat ini bukan hanya rusak, tetapi
dibeberapa titik juga terdapat APK yang hilang. Hal ini jelas membuat KPU tidak
bisa maksimal memperlakukan pasangan calon secara adil dan setara. Pasangan
calon juga tidak bisa melakukan sosialisasi kepada para pemilihnya karena
mereka juga tidak diijinkan untuk membuat sendiri alat peraga kampanye.
Buat
terobosan
Panwas
Demak sebagai lembaga yang mengawasi tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati
di Kabupaten Demak mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa KPU memperlakukan
pasangan calon secara adil dan setara dalam kampanye sesuai dengan regulasi
yang ada yaitu Pasal 3 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015.
Dengan
segala kondisi tersebut, panwas harus berani membuat terobosan dengan
memberikan rekomendasi kepada KPU agar mengganti APK yang hilang dan
memperbaiki APK yang rusak dengan menggunakan anggaran yang masih tersisa atau
menggunakan klausul addendum yang terdapat dalam kontrak kerja dengan pihak
ketiga.
Akhirnya
kita semua berharap agar pemilihan gubernur, bupati dan walikota secara serentak
tahun 2015 ini dapat berjalan lancar, aman, kondusif, dan berkualitas sesuai
dengan harapan masyarakat sehingga terpilih bupati dan wakil bupati yang mampu
mensejahterakan dan mengentaskan rakyatnya dari kemiskinan. (UN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar