Korupsi masih menjadi
persoalan pelik di negeri ini, aparat penegak hukum kita masih kesulitan dalam
memberantas persoalan korupsi, hal ini disebabkan selain kian canggihnya modus
yang digunakan juga banyaknya aparat hukum yang justru terlibat dalam persoalan
korupsi. Korupsi merupakan penghambat utama dalam pembangunan dan jalannya
pemerintahan, karena anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan
sarana dan prasarana justru malah dinikmati oleh segelintir orang.
KPK sebagai lembaga
yang dianggap masih ampuh untuk memberantas korupsi, semakin terengah-engah dalam
menjalankan tugasnya, karena masih banyak pe-er yang harus dituntaskan dalam
memberantas kejahatan kerah putih. Korupsi merupakan bahaya laten yang terus
mengintai negeri ini selama tidak ada kesungguhan dari aparatur pemerintah
untuk memberantasnya.
Sudah saatnya merubah
formulasi hukuman terhadap pelaku korupsi, karena formulasi yang ada ternyata
tidak cukup efektif dalam penanggulangan korupsi. Harus ada perubahan formulasi
hukum untuk kasus korupsi secara
revolusioner dan radikal agar terjadi shock terapi bagi pelaku korupsi dan orang-orang
yang berencana untuk melakukan tindak pidana korupsi. Pemimpin juga harus
memberikan teladan bagi rakyatnya, karena indikasi yang terjadi saat ini adalah
akibat tidak adanya teladan dari paera pemimpin sehingga korupsi semakin
merajalela.
Hukuman mati layak
untuk dipertimbangkan, karena korupsi juga terbukti merusak negara dalam proses
pembangunan fisik dan mental anak bangsa. Aturan perundang-undangan juga harus
lebih jelas dalam mengatur penggunaan anggaran karena yang sering terjadi
adalah penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan realitas atau pengguna
anggaran sering tidak tahu tentang aturan yang ada. Yang tidak kalah penting
adalah memperbaiki moralitas pejabat agar tidak melakukan korupsi serta
memperbaiki kesejahteraan mereka supaya tidak mudah tergoda untuk melakukan
perbuatan korupsi.
Masyarakat
harus dilibatkan dalam upaya pemberantasan korupsi, bisa melalui LSM seperti ICW
serta melibatkan juga organisasi kemasyarakatan seperti NU dan Muhammadiyah.
Diharapkan dengan melibatkan unsur masyarakat, peluang untuk melakukan korupsi
semakin dipersempit karena adanya pengawasan dari masyarakat.