Halaman

Kamis, 30 Agustus 2012

PARADIGMA BARU PEMBERANTASAN KORUPSI


Korupsi masih menjadi persoalan pelik di negeri ini, aparat penegak hukum kita masih kesulitan dalam memberantas persoalan korupsi, hal ini disebabkan selain kian canggihnya modus yang digunakan juga banyaknya aparat hukum yang justru terlibat dalam persoalan korupsi. Korupsi merupakan penghambat utama dalam pembangunan dan jalannya pemerintahan, karena anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana justru malah dinikmati oleh segelintir orang.
KPK sebagai lembaga yang dianggap masih ampuh untuk memberantas korupsi, semakin terengah-engah dalam menjalankan tugasnya, karena masih banyak pe-er yang harus dituntaskan dalam memberantas kejahatan kerah putih. Korupsi merupakan bahaya laten yang terus mengintai negeri ini selama tidak ada kesungguhan dari aparatur pemerintah untuk memberantasnya.
Sudah saatnya merubah formulasi hukuman terhadap pelaku korupsi, karena formulasi yang ada ternyata tidak cukup efektif dalam penanggulangan korupsi. Harus ada perubahan formulasi hukum  untuk kasus korupsi secara revolusioner dan radikal agar terjadi shock terapi bagi pelaku korupsi dan orang-orang yang berencana untuk melakukan tindak pidana korupsi. Pemimpin juga harus memberikan teladan bagi rakyatnya, karena indikasi yang terjadi saat ini adalah akibat tidak adanya teladan dari paera pemimpin sehingga korupsi semakin merajalela.
Hukuman mati layak untuk dipertimbangkan, karena korupsi juga terbukti merusak negara dalam proses pembangunan fisik dan mental anak bangsa. Aturan perundang-undangan juga harus lebih jelas dalam mengatur penggunaan anggaran karena yang sering terjadi adalah penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan realitas atau pengguna anggaran sering tidak tahu tentang aturan yang ada. Yang tidak kalah penting adalah memperbaiki moralitas pejabat agar tidak melakukan korupsi serta memperbaiki kesejahteraan mereka supaya tidak mudah tergoda untuk melakukan perbuatan korupsi.
            Masyarakat harus dilibatkan dalam upaya pemberantasan korupsi, bisa melalui LSM seperti ICW serta melibatkan juga organisasi kemasyarakatan seperti NU dan Muhammadiyah. Diharapkan dengan melibatkan unsur masyarakat, peluang untuk melakukan korupsi semakin dipersempit karena adanya pengawasan dari masyarakat.