Halaman

Senin, 18 April 2011

KEADILAN RESTORATIF BAGI KORBAN TINDAK PIDANA


Konsep keadilan restoratif yang diajukan menteri hukum dan HAM Patrialis Akbar bebrapa waktu yang lalu menarik untuk dicermati, karena apa yang disampaikan oleh Patrialis menunjukkan kesadaran akan lemahnya sistem peradilan pidana dinegara kita. Sistem peradilan pidana adalah usaha masyarakat untuk memerangi kejahatan dengan cara memberikan hukuman pidana “penal” kepada pelaku tindak kejahatan yang sering diidentikkan dengan politik kriminal, yang oleh Mark Ancel didefinisikan sebagai suatu usaha yang rasional dari masyarakat dalam menanggulangi kejahatan.
Menurut Barda Nawawi Arief seperti yang dikutip oleh Nyoman S Putra Jaya, mengatakan bahwa sistem peradilan pidana pada hakikatnya identik dengan sistem penegakan hukum, karena proses peradilan pada hakikatnya suatu proses penegakan hukum. Sistem peradilan jika dilihat secara integral, merupakan satu kesatuan berbagai subsistem yang terdiri dari komponen “substansi hukum”, “struktur hukum”, dan “budaya hukum”. Sebagai suatu sistem penegakan hukum, proses peradilan terkait erat dengan ketiga komponen tersebut yaitu norma hukum (sibstansi hukum), lembaga/aparat (struktur hukum), dan nilai-nilai (budaya hukum).