Halaman

Rabu, 01 Desember 2010

PENDIDIKAN ANTI KORUPSI SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN KORUPSI


Mencermati kasus hukum Minah 55 tahun, warga Dusun Sidoharjo, Kecamatan Ajibarang, Banyumas. Mengusik emosi elemen masyarakat yang peduli akan rasa keadilan dan kesejahteraan, terutama ranah lembaga pendidikan. Dengan mencuatnya kasus pencurian 3 buah kakao, kasus sebutir semangka di Jawa Timur, kemudian disusul kasus pencurian kapuk kapas oleh Manisih di Pemalang Jawa Tengah demi uang jajan anaknya yang duduk dikelas 3 SD, juga bagaimana kasus Prita seorang ibu rumah tangga yang mengeluhkan pelayanan rumah sakit diperkarakan oleh Rumah Sakit OMNI karena dianggap mencemarkan nama baik rumah sakit tersebut.
Kasus-kasus diatas adalah contoh buruk bangsa ini dalam mengelola persoalan hukum yang melibatkan masyarakar kecil yang secara kekuasaan tidak mempunyai kemampuan untuk melawan para pemilik modal, sehingga mereka dengan mudah dikorbankan demi kepentingan orang-orang yang mempunyai modal dan kekuasaan.
Mengapa dan bagaimana hal tersebut menimpa saudara kita yang bernaung di daerah pedesaan? Ironis! Maka, kita layak mengapresiasi positif kepada media massa cetak dan elektronik yang mengulas contoh 3 kasus di atas. Pada koran Wawasan, 19-11-2009 diilustrasikan Minah terjerat kasus hukum karena memetik atau “mencuri” 3 buah kakao ada yang menyebut senilai Rp 500,- sampai Rp 2.100,- sedang versi pemimpin Perkebunan PT Rumpun Sari Antan (RSA) dan jaksa, dia mencuri 3 kg kakao senilai Rp 30 ribu.